Senin, 14 November 2011

ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN WITHHOLDING TAX PADA BANK BTN SYARIAH MALANG

LAPORAN SKRIPSI

ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN WITHHOLDING TAX PADA BANK BTN SYARIAH MALANG


Laporan Skripsi ini diajukan sebagai persyaratan
memperoleh gelar Sarjana Sains Terapan


poltek






Diajukan oleh:
ERLINDA DESIANA SAGITA
NIM. 0742520021


POLITEKNIK NEGERI MALANG
JURUSAN AKUNTANSI
2011


ABSTRAKSI

Desiana Sagita, Erlinda. 2011. Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Withhoding Tax pada Bank BTN Syariah Malang. Skripsi. Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang. Pembimbing : Drs. Ahmad Jarnuzi, Ak., Msi.

BTN Syariah Malang adalah salah satu wajib pajak sekaligus pemotong pajak. Pajak pihak lain yang dipotong oleh BTN Syariah Malang disebut Withholding Tax. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara pajak yang dipotong pada BTN Syariah Malang dan Bank Knvensional.
Ada 4 (empat) jenis Withholding Tax yang dipotong pada BTN Syariah Malang yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Atas Deposito Bagi Hasil, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dari pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pada Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Maintenance Komputer bulan Agustus 2011 yang Wajib Pajaknya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Bank BTN Syariah Malang telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 20.000,00, sedangkan jika Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Wajib Pajak, maka hanya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 100.000,00. Langkah-langkah dalam penelitian ini adalah  mengetahui apa saja jenis-jenis Withholding Tax yang di potong di Bank BTN Syariah, menghitung tarif yang di gunakan untuk setiap jenis Withholding Tax yang sesuai dengan UU Perpajakan No.36 Tahun 2008 dan mengetahui cara pemotongan serta penyetoran Withholding Tax yang sesuai dengan Peraturan Keputusan Dirjen Pajak.
Dari analisa di atas dapat disimpulkan bahwa BTN Syariah Malang belum  menggunakan semua produk-produk bank syariah. Disarankan kepada BTN Syariah Malang untuk menggunakan semua produk-produk syariah agar berbeda dengan bank konvensional.



ABSTRACT

Desiana Sagita, Erlinda. 2011. The Analysis of Calculation, Deposit and Report of Withholding Tax on Bank BTN Syariah Malang. Accounting Department, Accounting Manajement State  Polytechnic of Malang. Advisor : Drs. Ahmad Jarnuzi, Ak., Msi.

BTN Syariah Malang is one of the taxpayers, that bank is also a tax collector. The tax collected by BTN Syariah Malang is called Withholding Tax. This research is to know the difference between the tax that is collected by BTN Syariah Malang and convetinal bank.
There are four types of Withholding Tax collected by BTN Syariah Malang. They are income tax article 4 Paragraph 2, Income Tax of Profit Sharing Deposit, Income Tax Article 21, and Income Tax Article 23. The research methodology used is a qualitative method, while data collection techniques used are the documentation and interviews. Tax on those who do not have tax prayer Identification Number is higher than those who have got one. For example, in Income Tax Article Number 23 of the Cost of Computer Maintenance, August, 2011, where the tax payer does not have a Tax Payer Identification Number, he/she has to pay as big as 200,000 rupiahs. If he/she has a Tax Payer Identification Number, he/she must pay only 100,000 rupiahs. The steps to collect the tax by BTN Syariah Malang are to determine the types of Withholding Tax which is collected at Bank BTN Syariah, to count rates that are used for each type of Withholding Tax in accordance with the Taxation Act No.36 of 2008 and to know how to collect and report Withholding Tax in accordance with Regulation Decree of Directorate General of Taxation. The result of the analysis shows that Tax Withholding in accordance with the Taxation Act No.36 of 2008 and the Decree of Directorate General of Taxation.
Based on the above analysis, it can be concluded that BTN Syariah Malang Bank has not been using  all syariah bank systems. It is suggested that BTN Syariah Malang improve the tax system to collect Withholding Tax.





KATA PENGANTAR

Puji Syukur kehadirat Allah SWT karena hanya dengan rahmat,  karunia dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan penulisan penelitian ini.  Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi besar Nabi Muhammad SAW.
Penelitian ini penulis buat untuk memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Sains Terapan (SST.) Jurusan Akuntansi  Politeknik Negeri Malang.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan  banyak terima kasih kepada :
1.      Kedua Orang Tua penulis atas doa, dukungan dan semangat yang telah diberikan kepada penulis dalam menyelesaikan penelitian ini.
2.      Semua anggota keluarga atas doa dan dukungannya.
3.      Ir. Tundung Subali Patma, MT selaku Direktur Politeknik Negeri Malang
4.      Drs. Sidik Ismanu, M.Si selaku Ketua Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang
5.      Drs. Ahmad Jarnuzi, M.Si, Ak sebagai pembimbing satu atas saran dan bimbingannya selama ini untuk menyelesaikan Skripsi ini
6.      Drs. Sigit Budisantoso sebagai pembimbing Abstrak Bahasa Inggris atas bimbingannya selama ini sekaligus sebagai Ketua Panitia Ujian Skripsi Periode 2010/2011
7.      Semua Dosen Pengajar Jurusan Akuntansi atas bimbingannya selama ini
8.      Semua Pihak di BTN Syariah Malang atas bantuannya dalam menyelesaikann Penelitian ini
9.      Mas Adi, Mas Aim, dan Mas Fajram atas kerjasamanya dan bantuannya dalam menyelesaikan penelitian ini
10.  Teman-teman Jurusan Akuntansi  Politeknik Negeri Malang Angkatan 2008 atas kerjasamanya selama ini
11.  Teman-teman kelas 4B DIV Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Malang atas kerjasamanya selama ini.
12.  Teman-teman anggota purna Rispol atas doa, dukungan, semangat, dan kerjasamanya selama ini.
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan penelitian ini. Penulis mohon maaf atas kesalahan dalam proses penulisan penelitian ini. Penulis juga berharap semoga penelitian ini dapat bermanfaat.



Malang, 6 Agustus 2011

        Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN..................................................................... ii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN PENELITIAN.......................... iii
ABSTRAKSI............................................................................................... iv
ABSTRACT................................................................................................. v
KATA PENGANTAR................................................................................ vi
DAFTAR ISI............................................................................................. viii
DAFTAR TABEL....................................................................................... xi
DAFTAR GAMBAR................................................................................. xii
DAFTAR LAMPIRAN............................................................................ xiii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................... 3
1.3  Batasan Masalah................................................................................. 3
1.4  Tujuan Penelitian................................................................................ 4
1.5  Manfaat Penelitian.............................................................................. 4
1.6  Terminologi......................................................................................... 5
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Definisi............................................................................................... 7
2.1.1  Definisi Pajak menurut UU No. 27/2008 KUP........................ 7
2.1.2  Definisi Pajak Penghasilan........................................................ 7
2.1.3  Fungsi Pajak.............................................................................. 7
2.1.4  Subjek Pajak............................................................................. 9
2.1.5  Objek Pajak Penghasilan......................................................... 11
2.1.6  Objek Pajak Penghasilan Tertentu.......................................... 13
2.2  Pajak Penghasilan Badan.................................................................. 21
2.3  Withholding Tax................................................................................ 22
2.4  Lembaga Keuangan Syariah............................................................. 26
2.4.1  Pengertian Bank Syariah......................................................... 26
2.4.2  Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional.......................... 28
2.5 Objek Pajak Penghasilan pada Bank Syariah.................................... 30
BAB III METODE PENELITIAN
3.1  Objek Penelitian................................................................................ 31
3.2  Data Penelitian.................................................................................. 31
3.2.1  Sumber Data........................................................................... 31
3.2.2  Teknik Pengumpulan data...................................................... 32
3.3 Analisis Data...................................................................................... 32
3.3.1  Metode Analisis Data............................................................. 32
3.3.2  Urutan Analisis Data.............................................................. 33
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1  Gambaran Perusahaan....................................................................... 34
4.1.1 Sejarah Perusahaan.................................................................. 34
4.1.2  Lokasi Perusahaan.................................................................. 35
4.1.3  Struktur Organisasi BTN Syariah Malang.............................. 37
4.1.4  Deskripsi Struktur Organisasi................................................. 38
4.1.5  Visi dan Misi........................................................................... 46
4.1.6  Ketenagakerjaan..................................................................... 47
4.1.7  Kegiatan Usaha....................................................................... 48
4.1.8  Pemasaran............................................................................... 49
4.2  Pembahasan...................................................................................... 49
4.2.1  Hasil Pembahasan................................................................... 49
4.2.2  Withholding Tax pada BTN Syariah Malang.......................... 50
4.2.3  Perhitungan Withholding Tax.................................................. 50
4.2.4  Pemotongan Withholding Tax menurut BTN Syariah
Malang..................................................................................... 62
2.2.4  Pelaporan Withholding Tax menurut BTN
Syariah Malang........................................................................ 62
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan........................................................................................ 63
5.2 Saran.................................................................................................. 65
DAFTAR RIWAYAT HIDUP................................................................. 66
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 67

















DAFTARA TABEL
Tabel 1 : Tarif Pajak Penghasilan yang Dipotong atas Penjualan Obligasi... 16
Tabel 2 : Withholding Tax yang Didelegasikan kepada Pemerintah............. 25
Table 3 : Perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah.............. 28
Table 4 : Perbedaan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil........................... 29
Table 5 : Rekapitulasi Karyawan dan Karyawati......................................... 47
Table 6 : Jam Kerja Karyawan...................................................................... 48
Table 7 : Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Renovasi Gedung............... 51
Table 8 : Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Rumah Dinas dan
Gedung Kantor............................................................................ 52
Tabel 9 : Perhitungan atas Deposito Bagi Hasil........................................... 54
Table 10: Tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi........... 55
Tabel 11: Perhitungan PPh Pasal 21............................................................. 56
Table 12: Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa Mobil dan Tenaga Kerja.... 58
Tabel 13: Perhitungan PPh Pasal 23 bagi Wajib Pajak yang Tidak Memi-
liki NPWP................................................................................... 61






DAFTAR GAMBAR

Gambar 1 : Struktur Organisasi BTN Syariah Malang………..................37






























DAFTAR LAMPIRAN
Pertanyaan Wawancara
Contoh Format Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan yang Sifatnya Tidak Tetap dan Pada Umummnya Diberikan Sekali dalam Setahun
Data Pendukung Tahun 2010
Data Pendukung Tahun 2011















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kegitan usaha berbasis syariah terus tumbuh di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya perusahaan-perusahaan keuangan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Perusahaan-perusahaan keuangan ini berupa bank-bank syariah, bank perkereditan syariah, serta asuransi syariah. Perusahaan berbasis syariah ini berbeda dengan perusahaan sejenis yang konvensional dalam cara melakukan transaksi di mana perusahaan-perusaan syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam seperti prinsip kehalalan, kemaslahatan bersama, mengindari spekulasi, serta mengindari riba.
Sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, kegiatan usaha berbasis syariah praktis tidak disebut sama sekali dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada sisi lain, sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai bank yang berbasis syariah pertama kali di Indonesia pada awal tahun Sembilan puluhan, kegiatan usaha berbasis syariah terus tumbuh ditandai dengan berdirinya kegiatan-kegiatan usaha berbasis syariah.
Kini seiring dengan makin akrabnya istilah syariah terutama dalam bidang keuangan di tengah masyarakat, para perumus Undang-undang perpajakanpun berusaha untuk memasukkan kegiatan usaha berbasis syariah dalam ketentuan


peraturan perundang-undangan perpajakan. Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 memasukkan penghasilan dari kegiatan usaha berbasis syariah sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q. Dimasukkan jenis penghasilan jenis ini sebagai bagian dari objek Pajak Penghasilan didasarkan pada pemikiran bahwa perlu ada perlakuan yang sama antara usaha berbasis syariah dengan usaha lain yang sejenis.
Kemudian, Pasal 31D yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Pada 3 Maret 2009, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Isi PP ini telah membedakan jenis usaha syariah, perlakuan pajak penghasilan yang meliputi keuntungan (margin) serta biaya dan pemotongan dan pemungutan pajaknya. Detailnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Direktur Jendral Pajak (Per Dirjen Pajak).
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan prinsip konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikut terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Dengan judul “ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN WITHHOLDING TAX PADA BANK BTN SYARIAH MALANG”

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa jenis Withholding Tax yang dipotong di Bank BTN Syariah Malang?
2.      Bagaimana perhitungan, pemotongan dan penyetoran Withholding Tax yang telah dilakukan oleh bank BTN Syariah Malang?
3.      Bagaimana pelaporan Withholding Tax yang dipotong Bank BTN Syariah Malang?

1.3  Batasan Masalah
Mengingat adanya keterbatasan waktu,  maka penulis membatasi masalah pada perhitungan PPh dan pelaporan Withholding Tax tahun 2010.



1.4  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan batasan masalah yang telah dipaparkan di atas, maka penulis menetapkan tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui jenis Withholding Tax yang dipotong pada Bank BTN Syariah Malang.
2.      Untuk mengetahui perhitungan, pemotongan dan penyetoran Withholding Tax yang telah dilakukan oleh bank BTN Syariah Malang
3.      Untuk mengetahui  pelaporan Withholding Tax yang dipotong Bank BTN Syariah Malang

1.5  Manfaat Penelitian
Dari penellitian ini penulis berharap penelitian ini dapat bermanfaat bagi semu pihak yang terkait. Adapun manfaat bagi penelitian ini antara lain:
1.      Manfaat bagi perusahaan
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan informasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan khususnya yang berhubungan dengan cara perhitungan, pemotongan dan pelaporan Witholding Tax yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
2.      Manfaat bagi peneliti
Penelitian ini dapat digunakan untuk menerapkan ilmu dan teori yang telah dipelajari selama berada di banku perkuliahan, khususnya dalam bidang Perpajakan.

3.      Manafaat bagi pihak kampus
Hasil dari penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimabangan dan perbandingan, serta dapat pula digunakan sebagai penambah wawasan untuk melakukan penelitian berikutnya.

1.6  Terminologi
1.      Withholdig Tax
Withholding Tax adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ke-3 dan bukan oleh fiskus maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri. (Rimsky K. Judisseno 2005:25)
2.      Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
3.      Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
  1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak (Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2006)
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)


















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
2.1.1 Definisi Pajak Menurut UU No 27/2008 KUP
            Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.1.2 Definisi Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
2.1.3 Fungsi Pajak
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur)
1.      Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan. Aebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan ataas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.


2.      Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur adalah:
a.  Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang mewah. Semakin mewah suatu barang maka tariff pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut semakin mahal harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengknsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah.
b. Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan: dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapat.
c.  Tarif pajak ekspor sebesar 0%: dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa negara.
d. Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen, industri rokok, industri baja, dan lain-lain: dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat menganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan)
e.  Pembebasan pajak penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi: dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperaasi di Indonesia.
2.1.4 Subjek Pajak
Subjek pajak penghasilan adalah sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan PPh. Subjek pajak akan dikenakan PPh apabila menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 mengelompokkan Subjek Pajak sebagai berikut:
a.       Subjek pajak orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun luar Indonesia.
b.      Subjek pajak warisan yang terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisanyang belum terbagi sebagai Subjek pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut dapat dilaksanakan.
c.       Subjek Pajak Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas (PT), Persekutuan komanditer (CV), perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, koperasi, pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lenbaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk reksa dana.
d.      Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap  (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, yang berupa:
-          tempat kedudukan manajemen;
-          cabang perusahaan;
-          kantor perwakilan;
-          gedung kantor;
-          pabrik;
-          bengkel;
-          gudang;
-          ruang untuk promosi dan penjualan;
-          pertambangan dan penggalian sumber  alam;
-          wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
-          perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
-          proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
-          pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (du belas) bulan;
-          orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
-          Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko Indonesia; dan
-          Computer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
2.1.5 Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiao tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.       Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.       Laba usaha.
d.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
e.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.        Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.      Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l.        Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
m.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n.      Premi asuransi.
o.      Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dar anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
q.      Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
r.        Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan
s.       Surplus Bank Indonesia.


2.1.6 Objek Pajak Penghasilan Tertentu
            Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dikenakan pajak dengan tarif khusus. Jenis penghasilan tersebut antara lain:
a.       Penghasilan berupa Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro
Deposito di sini adalah deposito dengan namaa dan dalam bentuk apa pun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia.
1.      Objek Pajak
Objek PPh ini adalah bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2.      Besarnya Tarif
-          Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final, apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
-          Sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tariff berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) den bersifat final, apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri.


b.      Penghasilan dari Trasnsaksi Penjualan Saham, baik Saham Pendiri maupun Bukan saham Pendiri.
Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (Sembilan puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:
-       Saham yang diperoleh pendiri dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana.
-       Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk saham pendiri adalah:
-       Saham yang diperoleh pendiri dari pembagian dividen dalam bentuk saham.
-       Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi, konversi, dan efek konversi lainnya.
-       Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
2.      Besarnya Tarif
Besarnya tarif PPh ini adalah:
-          Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
-          Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi atas transaksi penjualan, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usahanya.
c.       Penghasilan dari Transaksi Penjualan Obligasi
Penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan obligasi dapat berupa keuntungan modal (capital gain), bunga, atau diskonto. Capital gain merupakan selisih lebih niali konversi obligasi yang dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di atas nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran. Bunga merupakan tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli. Sedangkan diskonto merupakan selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayarkan oleh pembeli.
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporakan di bursa efek.
2.      Besarnya Tarif
Penghasilan yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal, bunga dan/atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan/atau dilaporakan di bursa efek, dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final, kecuali pemotongan pajak oleh penerbit obligasi bagi pembeli obligasi tanpa bunga.
Besarnya PPh yang harus dipotong atas penghasilan tersebut diatur sebagai berikut:
Table 1. TARIF PAJAK PENGHASILAN YANG DIPOTONG ATAS PENJUALAN OBLIGASI
Jenis Penghasilan
Tarif
Dasar Pengenaan (DPP)
1.       Bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
-          15%  bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Benuk Usaha Tetap
-          20% untuk tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
2.       Diskonto obligasi dengan kupon
-          15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Benuk Usaha Tetap
-          20% untuk tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3.       Diskonto obligasi tanpa bunga (zero beraring bond)
-          15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Benuk Usaha Tetap
-          20% untuk tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
Selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga.



Jenis Penghasilan
Tarif
Dasar Pengenaan (DPP)
4.       Bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
-          0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
-          5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
-          15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Sumber: PP No. 85/PMK.03/2001 yang diolah

d.      Penghasilan dari Penyerahan Hadiah Undian
Hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang pemberiannya melalui undian. Terdapat hadiah lain selain dari undian, seperti hadiah atau penghargaan dari perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi tertentu dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan lain-lain.
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apa pun (dapat berupa uang, barang, atau kenikmatan misalnya menginap di suatu hotel berbintang).
2.      Besarnya Tarif
Besarnya tarif PPh ini adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.


e.       Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan industri.
2.      Bensarnya Tarif
PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ayau bangunan dan bersifat final, jika penyewa dan yang menyewakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap maupun Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
f.       Penghasilan dari Penyerahan Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan. Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberi jasa perencana dalam dalam pekerjaan konstrukasi. Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberi jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi. Jasa Pengawas Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik pekerjaan konstruksi.
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan berupa imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawas konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Besarnya Tarif
a.       2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.      4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
c.       3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.      4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
e.       6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
g.      Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Hal-hal yang termasuk dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, antara lain:
-       Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
-       Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
-       Penjualan, tukar-menukar, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
1.      Objek Pajak
Objek pengenaan pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2.      Besarnya Tarif
Besarnya tarif PPh ini adalah:
-          Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, bagi: Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang melakukan pengalihan
a.    Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang melakukan pengalihan hak atas tanan dan/atau bangunan tetapi bukan merupakan usaha pokoknya.
b.    Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi PTKP, dan apabila melakukan pengalihan atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
-          Tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2.2 Pajak Penghasilan Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainya, Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, koperasi, dan dana pensiun, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan usaha lainnya termasuk reksa dana.
            Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (MUBN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, kongsi, koperasi, dan dana pensiun, atau oraganisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk reksa dana atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalm satu tahun pajak.
            Pengertian penghasilan menurut penjelasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wjib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai/digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu:
1.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3.      Penghasilandarri modal, yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti: bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan, harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya.
4.      Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan lain sebagainya.
Setiap penghasilan akan dikenakan pajak baik penghasilan orang pribadi mapun penghasilan badan.  
2.3 Withholding Tax
            Ide pemungutan pajak menggunakan cara Withholding pertama kali diintroduksi di Amerika Serikat pada tahun 1943 dalam rangka mengakselerassi pengumpilan/pemungutan pajak selama perang dunia II. Karena terbukti effisien dan efektif, sistem Withholding Tax dengan cepat diadopsi oleh negara-negara lainnya.
            Dalam withholding sistem, pihak ke-3 (yang “dekat” dengan Wajib Pajak) yang menghitung, menetapkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang sudah dipungut/dipotong tersebut. Misalanya, pemberi kerja wajib menghitung dan menetapkan berapa Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan (gaji, upah, dan sebagainya) yang diterima oleh pegawainya. Lalu ia juga harus menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut, kemudian melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak.
            Withholding Tax adalah cara yang paling mudah yang dilakukan oleh pemerintah untuk memungut pajak yaitu dengan cara mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemungutan dan pemotongan atas pajak pihak lain. Banyak negara yang menerapkan withholding tax dalam sistem pajak penghasilannya sebagai suatu cara untuk memungut pajak, tidak terkecuali negara Indonesia. Akan tetapi, yang membedakan sistem withholding tax yang berlaku di negara Indonesia dan di banyak negara adalah bahwah penerapah withholding tax di banyak negara dibatasi hanya terhadap penghasilan yang diketegorikan sebagai passive income (seperti: gaji, upah, bunga, royalty, dividen, dan sewa) dan sedikit negara yang menerapkan atas penghasilan dari kegiatan usaha (active income) dan kalaupun ada, hanya diterapkan atas beberapa jenis penghasilan usaha. Hal ini disebabkan karena pemungutan pajak atas penghasilan usaha biasanya dilakukan melalui mekanisme angsuran masa yang jumlahnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. Sedangkan di Indonesia, penerapan withholding tax hampir meluas dikenakan terhadap seluruh penghasilan dari kegiatan usaha seperti yang diatur dalam PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007. Dalam konteks UU PPh, withholding tax ini diperlakukan sebagai angsuran pembayaran pajak (advance payment), atau sebagai pemungutan pajak final.
Seperti telah disebutkan di atas, withholding tax ini merupakan cara termudah bagi pemerintah untuk memungut pajak, tetapi di pihak lain, yaitu pihak Wajib Pajak, withholding tax ini menimbulkan beban pemenuhan kewajiban perpajakan (cost of compliance) yang tinggi, yaitu misalnya beban administrasi, beban sanksi administrasi kalau terlambat memotong dan/atau menyetorkan, atau alpa tidak/belum memotong pajaknya pihak lain. Dengan kata lain, dalam sistem withholding tax ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk memungut dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain (Wajib Pajak lain) yang mana kewajiban untuk mengadministrasikan pajaknya pihak lain tersebut sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini adalah Ditjen Pajak). Apabila dikaitkan dengan sistem self assessment, yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya (kewajiban pajak Wajib Pajak sendiri, bukan pajaknya Wajib Pajak lain/pihak lain), maka konsep sistem withholding tax ini berbeda dengan sistem self assessment. Dalam sistem withholding tax, Wajib Pajak diberi kewajiban untuk memotong, menyetorkan,dan mengadministrasikan pajaknya pihak lain. Sedangkan dalam sistem self assessment, Wajib Pajak berkewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan mengadministrasikan kewajiban pajaknya sendiri.
Dalam sistem withholding tax yang berlaku saat ini di Indonesia, kewenangan Dirjen Pajak dalam menentukan jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek withholding tax. Tidak adanya pembatasan mengenai jenis-jenis penghasilan yang layak dan tidak layak dikenakan withholding tax tentunya akan memberi keleluasaan bagi pemerintah untuk terus memperluas pengenaan withholding tax ini. Alasannya adalah karena penerimaan pajak akan mudah terkumpul dan tugas pemerintah (Ditjen Pajak) cukup mengawasi saja, dan kalau ada Wajib Pajak tidak menjalankan withholding tax tersebut dengan benar, maka Ditjen Pajak tinggal menerapkan sanksi administrasi, yang tentunya akan menambah penerimaan negara. Akan tetapi, bagi Wajib Pajak, perluasan withholding tax ini tentunya menimbulkan cost of compliance yang tinggi, karena mereka dibebani untuk memungut pajaknya pihak lain yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka untuk memungut dan mengadministrasikannya. Adapun pasal-pasal dalam UU PPh yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk menentukan sendiri penghasilan yang akan dikenakan withholding tax baik yang diperlakukan sebagai angsuran masa maupun pajak final adalah sebagai berikut:
Tabel 2. WITHHOLDING TAX YANG DIDELEGASIKAN KEPADA PEMERINTAH
No.
Pasal
Jenis Penghasilan Usaha yang didelegasikan kepada Pemerintah
11
Pasal 4 ayat (2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
22
Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
33
Pasal 23 ayat (2)
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sumber: Darussalam & Danny Septriadi, 2008 (Online)
Pasal 23A UUD 1945 juga menyatakan secara bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-undang. Sedangkan di Amerika Serikat dikenal dengan istilah “taxation without representation is robbery” dan di Inggris dikenal dengan istilah “no taxation without representation”. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada Wajib Pajak yang yang telah banyak membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak melalui sistem withholding tax perlu dipertimbangkan adanya pemberian kompensasi, seperti yang dilakukan di negara bagian Amerika Serikat yang memberikan kompensasi kepada pemotong/pemungut pajak untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka melakukan administrasi pemotongan dan pelaporan pajak.
2.4 Lembaga Keuangan Syariah
2.4.1  Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah yang sering pula disetub bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan al Qur’an dan hadist Nabi Muhammad saw.
Alasan mendasar lahirnya bank syariah sebenarnya lebih berkaitan dengan masalah keyakinan berupa unsur riba, ketidakadilan dan moralitas dalam melakukan usaha. Penerapan bunga sebagai landasan operasional perbankan yang ada sebelumnya (bank konvensional) dianggap sebagai bentuk transaksi riba yang dalam agama Islam jelas-jelas dilarang. Bunga diyakini mengandung unsure riba karena dalam sistem bunga terdapat unsur ketidakadilan karena pemilik dana mewajibkan peminjam dana untuk membayar lebih dari pada yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mengalami keuntungan atau kerugian.
Landasan hukum Bank Syariah adalah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan ushanya berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya dapat memberikan atau tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 13, prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
a.    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (masharakah)
c.    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.   Atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.    Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).












2.4.2 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Untuk lebih jelasnya perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional akan dijelaskan dengan table dibawah ini :
Tabel 3. PERBEDAAN  ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

Bank Konvensional
Bank Syariah
Fungsi dan Kegiatan Bank
Intermediasi, Jasa Keuangan
Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan
Mekanisme dan Objek Usaha
Tidak antiriba dan antimasyir
Antiriba danr antimasyir
Prinsip dasar Operasi
-          Bebas nilai (prinsip materialis
-          Uang sebagai komoditi
-          Bunga
-          Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam
-          Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi
-          Bagi hasil, jual beli, sewa
Prioritas Pelayanan
Kepentingan pribadi
Kepentingan publik
Orientasi
Keuntungan
Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan
Bentuk
Bank komersial
Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose
Evaluasi Nasabah
Kepastian pengnembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral)
Lebih hati-hati karena pertisipasi dalam resiko
Hubungan Nasabah
Terbatas debitur-kreditur
Erat sebagai mitra usaha
Sumber Likuiditas Jangka Pendek
Pasar Uang, Bank Sentral
Pasar Uang Syariah, Bank Sentral
Pinjaman yang diberikan
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba







Bank Konvensional
Bank Syariah
Lembaga Penyelesaian Sengketa
Pengadilan, Arbitrase
Pengadilan, badan Arbitrase, Syariah Nasional
Resiko Usaha
-          Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, resiko debitur tidak terkait langsung dengan bank
-          Kemungkinan terjadi negative spread
-          Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
-          Tidak mungkin terjadi negative spread
Struktur Organisasi

Investasi
Dewan Komisaris

Halal atau haram
Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional
Halal
Sumber: Ascarya, 2007
Sedangkan perbedaan prinsip antara sistem bunga dengan sistem bagi hasil, antara lain:
Tabel 4. PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN SISTEM BAGI HASIL
Bunga
Bagi Hasil
1.       Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan.
1.       Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2.       Besarnya presentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan.
2.       Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3.       Bunga dapat mengambang/variable, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi.
3.       Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama.
4.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalnkan peminjam untung atau rugi.
4.       Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
5.       Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda
5.       Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
6.       Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama
6.       Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sumber: Ascarya, 2007


2.5  Objek Pajak Penghasilan pada Bank Syariah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah, disebuutkan ada 3 (tiga) macam objek pajak Bank Bank syariah yaitu :
a.       Deposito mudharabah, menggunakan akad mudharabah. Terhadap para deposan diberikan bagi hasil atas pemanfaatan dana yang disimpan pada Bank Syariah.
b.      Giro, pada Bank syariah menggunakan akad wadiah (titipan), karena dana yang disimpan dapat ditarik setiap saat. Terhadap pemeggang giro, Bank syariah tidak menjanjikan hasil yang diberikan, tetapi dapat memberikan bonus yang tidak ditentukan besarnya.
c.       Pembiayaan mudharabah, menggunakan perinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang ddiberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Kerena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka terhadap margin terseebut diperlukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1              Objek Penelitian
Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, maka harus terlebih dahulu menentukan objek penelitian. Adapun objek penelitian yang diambil oleh penulis dalam penelitian ini adalah Withholding Tax pada Bank BTN Sayariah Malang.
3.2                    Data Penelitian
3.2.1        Sumber Data
Untuk penulisan skripsi ini, data yang dibutuhkan adalah data sekunder. Data Sekunder, yaitu sumber data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melainkan melalui media perantara (diperoleh secara tidak langsung melainkan melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder biasanya berupa bukti, catatan, atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Data sekunder yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah:
a.       Contoh perhitungan Witholding Tax
b.      Data lain yang mendukung berupa teks dari interent






3.2.2        Teknik Pengumpulan data
Utuk memperoleh data dalam pengumpulan penelitian ini diguanakan metode sesuai dengan data yang diperlukan, metode yang dimaksud adalah:
a.       Dokumentasi
            Dokumentasi adalah pengumpulan data dengan cara melihat, mempelajari catatan-catatan, arsip-arsip, dokumen-dokumen serta laporan-laporan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti (Soeratno, 1988: 89). Dalam penelitian ini, dokumen yang diperlukan adalah data-data tentang perusahaan, bukti perhitungan PPh dan penyetoran Withholding Tax tahun 2010 pada Bank BTN Syariah Malang.
b.      Wawancara
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan tanya jawab langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dengan obyek yang diteliti Data yang dikumpulkan umumnya berupa masalah tertentu yang bersifat kompleks, sensitive atau controversial, sehingga kemungkinan jika dilakukan dengan teknik kuisioner akan kurang memperoleh tanggapan responden (Soeratno, 1988: 89). Wawancara dilakukan dengan bagian Akuntansi perusahaan yang bersangkutan
3.3                  Analisis Data
3.3.1        Metode Analisis Data
Penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis data yang digunakan penulis adalah metode analisis data kualitatif menyusun teori, memandang teori sebagai hasil proses induksi dari pengamatan terhadap fakta (pengumpulan informasi). Teori pada dasarnya merupakan kulminasi dari penelitian kualitatif yang disusun melalui proses pengumpulan data, kategorisasi data dan pengembangan pola atau susunan teori. (Indriantoro, 2009:71)
3.3.2        Urutan Analisis Data
a.       Mengetahui jenis Withholding Tax yang dipotong.
b.      Menghitung Witholding Tax atas penghasilan atau beban perusahaan jasa perbankan sesuai dengan peraturan perpajakan sesuai dengan data yang diperoleh.
c.       Membandingkan perhitungan hasil penelitian antara data yang diperoleh dari perusahaan denga peraturan perrpajakan.
d.      Mengevaluasi apakah prhitungan, pemotongan dan pelaporan Witholding Tax sudah sesuai dengan peraturan perpajakan atau belum.







BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1  Gambaran Perusahaan
4.1.1   Sejarah Perusahaan
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Syariah sebelumnya dikenal dengan nama Unit Usaha Syariah Bank BTN. Namun, agar lebih mudah diingat oleh masyarakat, maka namanya diubah. Faktor utama didirikannya Bank BTN Syariah adalah tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan syariah. Keunggulan dalam prinsip syariah, Fatwa MUI tentang bunga bank dan RUPS RKAP tahun 2004 merupakan faktor-faktor lainnya.
BTN Syariah mulai beroperasi sejak tanggal 14 Februari 2005 sampai sekarang. Tahun 2005 dibuka 7 Kantor Cabang Syariah (KCS) di kota – kota besar di Indonesia, yaitu : Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Makasar, Malang, Solo. Setelah ada surat edaran dari pusat maka BTN Konvensional pusat kota Malang membuk divisi syariah dengan nama BTN Kantor Cabang Syariah Malang dengan bentuk Perushaan PT yang merupakan divisi dari Konvensional pusat Malang. Diawali dengan membuka KCS (Kantor Cabang Syariah) Jakarta berkeyakinan bahwa operasional perbankan yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan dapat mendorong terciptanya stabilitas perekonomian.



Tujuan pembentukan BTN Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Untuk memenuhi kebutuhan bank dalam memberikan pelayanan jasa keuangan syariah.
b.      Mendukung pencapaian sasaran laba usaha bank.
c.       Meningkatkan ketahanan bank dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.
d.      Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap nasabah dan pegawai.
4.1.2        Lokasi Perusahaan
Lokasi sangat berpengaruh terhadap sukses atau tidaknya suatu usaha. Lokasi yang tepat akan berpengaruh pada efesiensi biaya yang digunakan dan terhadap perkembangan kelangsungan hisup perusahaan yang bersangkutan. Kantor Pusat PT. BTN (Persero) Syariah berkedudukan di Jakarta, tepatnya di  Jl. Gedung Menara Bank BTN Lantai 2, Jl. Gajah Mada No.1 Jakarta 10310, Telp. (021) 63870226 Faks. (021) 6336742. Kantor Pusat akan memantau seluruh kegiatan yang terjadi di tiap- tiap daerah dimana masing-masing daerah memiliki tempat dan kedudukan yang berbeda-beda.
Penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Cabang Syariah Malang tepatnya di Jl. Ade Irma Suryani Nasution 2 – 4 Malang 65119. Telp (0341) 335620-21 fax : (0341) 335621. Http://www.btn.co.id. Lokasi strategis,  antara lain berupa :
1.      Letak perusahaan dipusat kota yang merupakan pusat keramaian
2.      Berdekatan dengan pusat pertokoan
3.      Berlokasi di pinggiran jalan yang mudah dijangkau oleh nasabah.
Kondisi-kondisi yang menguntungkan tersebut menunjang kelancaran aktivitas perusahaan dengan dorongan PT BTN (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang untuk lebih meningkatkan usahanya di bidang pelayanan kepada masyarakat.





















4.1.3        Srtuktur Organisasi BTN Syariah Malang


4.1.4        Deskripsi Struktur Organisasi
Di bawah ini adalah tugas dari beberapa seksi pada BTN Sayariah Malang yang terkait dengan penelitian ini, diantanya :
Consumer  Loan Marketing
Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab atas usulan rencana pencapaian target kredit consumer
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemasaran dan penjualan untuk pencapaian target kredit consumer
3.      Bertanggung jawab atas tercapainya target kredit konsumer
4.      Bertanggung jawab atas penggunaan, monitoring dan evaluasi anggaran promosi untuk kredit consumer
Consumer Loan Service
Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab atas pelayanan kredit konsumer
2.      Bertanggung jawab atas kualitas input data calon debitur ke dalam database
3.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan Quality Service Level
Consumer Loan Data Entry (outsourcing)
Bertanggung jawab
-       Bertanggung jawab atas proses input detail data aplikasi pemohon consumer loan

Consumer Loan Analyst
Bertanggung jawab
1.      Bertanggung jawab menghasilkan kredit consumer yang berkualitas
2.      Bertanggung jawab atas analisa dukungan pembiayaan kredit consumer dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga
3.      Bertanggung jawab atas Quality Service Level (QSL)
4.      Bertanggung jawab atas
Commercial Loan Analyst
Tanggung Jawab
1.      Merekam data aplikasi kredit komersial pada system
2.      Melakukan analisa kredit komersial
3.      Memastikan proses admnistras dan dokumentasi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Loan Administration Sub Unit
Tanggung Jawab
1.      Melakukan supervise dan memeriksa proses OTS dan LPA atas permintaan unit terkain dengan baik dan benar sesuai ketentuan bank
2.      Melakukan supervise dan memeriksa proses pencairan yang berkaitan dengan kredit untuk diteruskan dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait
3.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses Rekonsiliasi SL – GL yang terkait dengan Loan Aministration
4.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses update data kredit debitur dengan baik dan benar sesuai ketentuan bank
5.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses koreksi atas klaim debitur yang diterima dari unit terkait
6.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses maintenance dalam rangka Restrukturisasi Kredit di system (Loan Function Maintenance)
7.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses pemeliharaan master ID Kolektor untuk pembayaran kkolektif KPR kemudian menginformasikan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti
8.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses penatausahaan atas semua dokumen kredit.
9.      Melakukan supervisi dan memeriksa proses pelayanan pengambilan, peminjaman dan  pengembalian dokumen kredit dalam rangka Pengajuan kredit baru/kompensasi, Balik nama sertifikat / alih debitur, Pembebanan Hak Tanggungan, Peningkatan status sertifikat (terkait dengan pengajuan kredit baru), Revisi dokumen kredit, Penyelesaian kredit oleh unit terkait
10.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses monitoring pelayanan pengambilan, peminjaman dan pengembalian dokumen kredit dalam rangka Pengajuan kredit barau/kompensasi, Balik nama sertifikat / alih debitur, Pembebanan Hak Tanggungan, Peningkatan status sertifikat (terkait dengan pengajuan  kredit baru), Revisi informasi dokumen kredit, Penyelesaian kredit oleh unit terkait.
11.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses pemantauan dan penyelesaian dokumen pokok dredit yang belum diselesaikan
12.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses pembebanan hak tanggungan
13.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses pelayanan dan klaim debitur yang terkait dengan pengelolaan dokumen baik pihak internal / eksternal
14.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses laporan perkembangan LAT/DAT dokumen pokok kredit
15.  Melakukan supervisi dan memeriksa proses pemberian informasi kinerja developer, notaries dan pihak lain yang terkait dengan penyelesaian dokumen kepada atasannya
Loan Administration
Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan OTS (Kelayakan usaha dan penghasilan) calon debitur
2.      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan transaksi nilai dan kehandalan agunan (LPA atau melalui jasa Appraisal)
3.      Bertanggung jawab terhadapa proses administrasi pencairan kredit
4.      Bertanggung jawab terhadap proses pengelolaan pencairan dana jaminan dan maintenance data
5.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan pencairan dana notaries dan appraisal atau pihak lainnya sesuai ketentuan ban Kantor Cabang
6.      Bertanggung jawab terhadapa pengelolaan pemohonan BAPERTARUM
7.      Bertanggung jawab terhadap penyelesaian klaim debitur di system
8.      Bertanggung jawab terhadap proses restrukturisasi kredit ke dalam system
9.      Bertanggung jawab terhadap pembentukan ID kolektor dan ID Developer ke dalam system
10.  Bertanggung jawab terhadap proses update data statis dan master data debitur sesuai ketentuan bank
11.  Bertanggung jawab terhadap informasi kredit yang diperlukan oleh pihak lain yang berwenang
12.  Bertanggung jawab terhadap informasi kredit yang diperlukan oleh pihak lain yang berwenang
13.  Bertanggung jawab terhadap proses rekonsiliasi SL- GL dana jaminan (dihilangkan) yang berkaitan dengan unit Loan Administration
14.  Bertanggung jawab terhadap proses seleksi dan penunjukkan rekanan bank yang berhubungan dengan kredit sesuan ketentuan bank (Appraisal, Notasris, dll)
15.  Bertanggung jawab terhadap administrasi kredit kelolaan atau kredit program
Loan Document
Tanggung jawab
1.      Bertanggung jawab terhadap penyelesaian atas dokumen kredit yang belum diterima bank
2.      Bertanggung jawab terhadap penatausahaan, penyusunan dan penyimpanan dokumen kredit
3.      Bertanggung jawab terhadap penatausahaan dokumen kredit di system (document tracking)
4.      Bertanggung jawab terhadap pelayanan pengambilan, peminjaman dan pengembalian dokumen kredit
5.      Brtanggung jawab terhadap pelayanan kepada debitur dan unit kerja lain, yang terkait dengan dokumen
6.      Bertanggung jawab terhadap keamanan, kerapihan, kebersihan ruang penyimpanan dokumen
7.      Bertanggung jawab atas kebenaran dokumen kredit yang diserahkan kepada unit kerja terkait pada saat pelunasan kredit
8.      Bertanggung jawab terhadap pembuatan laporan LAT/DAT
9.      Bertanggung jawab membina hubungan baik dengan pihak intern dan ekstern (BPN, Notaris, Developer dan pihak terkait lainnya) sehubungan dengan penyelesaian dan pengelolaan dokumen
Loan Service
Tanggung Jawab
1.      Bertanggung jawab atas pelayanan kredit consumer
2.      Bertanggung jawab atas kelengkapan data permohonan kredit consumer
3.      Bertanggung jawab atas kualitas input data calon debitur ke dalam database
4.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan Quality Service Level
Small & Micro Account Officer
Tanggung Jawab
1.      Bertanggung jawab mencari nasabah baru yang berpotensi meningkatkan bisnis kredit komercial SME
2.      Bertanggung jawab mengelola portofolio kredit komersial SME ysng menjsdi kelolaannya
3.      Merekam data aplikasi kredit komersial pada sistem
4.      Melakukan analisis kredit komersial SME
5.      Melaksanakan administrasi dan dokumentasi kredit sesuai dengan ketentuan
Bidang Accounting & Control
Accounting & Control Unit
Tanggung jawab:
1.    Memastikan keakurasian dan ketetapan laporan keuangan kantor cabang dan kacapem
2.    Memastikan ketaatan kantor cabang dan kancapem terhadap kebijakan serta prosedur yang ada
3.    Memastikan pengelolaan pengarsipan bukti dasar, bukti transaksi dan listing dilakukan dengan tertib dan benar
4.    Memastikan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern maupun intern
5.    Bertanggung jawab atas rekonsiliasi SL dan GL
6.    Bertanggung jawab atas pencetakan laporan keuangan kantor cabang
7.    Bertanggung jawab atas penyelesaian Suspense dan rekening selisih lainnya
8.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi Branch Security Officer 2
9.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan control dan laporan penyelesaian pengaduan nasabah
Accounting & Reporting
Tanggung jawab:
1.      Bertanggung jawab atas rekonsiliasi SL-GL
2.      Bertanggung jawab terhadap penyelesaian suspense dan selisih akibat system
3.      Bertanggung jawab atas akurasi entry nota jurnal SL-GL
4.      Melaksanakan pembuatan dan penyampaian laporan keuangan dan laporan manajemen kantor cabang
5.      Melaksanakan penatausahaan maploeg (bukti dasar) di Kantor Cabang
6.      Bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan untuk pihak ekstern
7.      Bertanggung jawab atas proses penyusunan URAP dan RKAP
8.      Bertanggung jawab atas berlangsungnya proses dan anilisa laporan kinerja kantor cabang

4.1.5  Visi dan Misi
Visi dan Misi Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Malang
Visi dan Misi Bank BTN Syariah sejalan dengan visi Menjadi Bank Terkemuka Dalam Pembiayaan Perumahan dengan peran untuk meningkatkan pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN Syariah tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. BTN Syariah juga sebagai pelengkap dari bisnis perbankan di mana secara konvensional tidak dapat melayani.
1.      Visi Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Malang
Bank Tabungan Negara dalam aktifitas dan menjalankan fungsinya sebagai salah satu bank yang berbasis syariah memiliki visi sebagai berikut :
"Menjadi Strategic Business Unit BTN yang sehat dan terkemuka dalam penyediaan jasa keuangan syariah dan mengutamakan kemaslahatan bersama."
2.      Misi Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Malang
Bank Tabungan Negara dalam aktifitas dan menjalankan fungsinya sebagai salah satu bank yang berbasis syariah memiliki misi sebagai berikut :
a.       Mendukung pencapaian sasaran laba usaha BTN.
b.      Memberikan pelayanan jasa keuangan Syariah yang unggul dalam pembiayaan perumahan dan produk serta jasa keuangan Syariah terkait sehingga dapat memberikan kepuasan bagi nasabah dan memperoleh pangsa pasar yang diharapkan.
c.       Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah sehingga dapat meningkatkan ketahanan BTN dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan shareholders value.
d.      Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap stakeholders serta memberikan ketentraman pada karyawan dan nasabah.
4.1.6   Ketenagakerjaan
             Tenaga kerja pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang berjumlah 15 Orang. Adapun rekapitulasi karyawan dan karyawati PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang pada Tabel 5.
Tabel 5. REKAPITULASI KARYAWAN DAN KARYAWATI
JUMLAH DAN PENDIDIKAN KARYAWAN BANK BTN KANTOR CABANG SYARIAH MALANG Periode 2010-2011

Jabatan
Tingkatan Pendidikan
Jumlah (orang)
Kepala Cabang
S2
1
Kepala Sie Retail
S1
1
Kepala Sie Operasional
S1
1
Transaction Processing
S1
1
General Branch Administration
S1
1
Accounting & Control
S1
1
Financing Administration
S1
1
Customer Service
S1
2
Account Officer
S1
3
Teller Service
S1
2
Office Boy
SMA
2
Driver
S1, SMA
4
TOTAL
19
Sumber: BTN Syariah Malang

            Karyawan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang bekerja 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at.  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Syariah Malang menetapkan jam kerja karyawan pada table 2. berikut  :
Tabel 6. JAM KERJA KARYAWAN
Hari
Waktu
Keterangan
Senin – Jum’at
07.30 – 12.00
Jam kerja 1
12.00 – 13.00
Istirahat
13.00 – 16.30
Jam kerja 2
Sabtu – Minggu
Libur
Sumber: BTN Syariah Malang
4.1.7        Kegiatan Usaha
Produk dan Jasa
1.      Produk Pendanaan
Pendanaan adalah jasa pelayanan yang diberikan BTN Syariah kepada masyarakat dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Macam-macam pendanaan adalah sebagai berikut  :
a.Tabungan Batara Wadiah
b.     Tabungan Batara Mudharabah
c.Deposito Batara Syariah
d.    Tabungan Haji Baiyullah


2.    Produk Pembiayaan
                   Produk pembiayaan yang dimiliki oleh BTN Syariah Malang yaitu:
a.       Mudharabah
b.      Isthisna
c.       Multiguna
d.      Musyarakah
e.       Modal Kerja
f.       Swagriya
4.2    Pembahasan
4.2.1 Hasil Pembahasan
Withholding Tax adalah suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ke-3 dan bukan oleh fiskus maupun oleh Wajib Pajak itu sendiri. Selain sebagai pembayar pajak, perusahaan juga sebagai pemotong pajak terhadap pihak ketiga. Dengan cara seperti ini pemerintah akan dengan mudah dapat mengumpulkan pajak tanpa upaya dan biaya yang besar. Ada 4 (empat) macam Withholding Tax yang dipotong pada BTN Syariah Malang yaitu PPHh Pasal 4 ayat 2, PPh atas Deposito Bagi Hasil, PPh Pasal 21 dan PPh pasal 23
Bank Tabungan Negara syariah merupakan perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pendanaan, pembiayaan, dan jasa. Seperti bank-bank lainnya, bank ini juga mempergunakan perlakuan perhitungan, pemotongan dan pelaporan perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajaknan No.36 Tahun 2008.
Deposito adalah subjek pajak yang wajib dikenakan Pajak Penghasilan. Tarif pajak atas deposito adala sebesar 20% dari bung deposito. Di bawah ini juga akan disajikan penghitungan Witrhholding Tax yang telah dilakukan oleh BTN Syariah Malang dan bagaimana pemotongan serta pelaporannya, dibandingkan dengan  peraturan pajak yang berlaku.
4.2.2 Withholding Tax Pada BTN Syariah Malang
            Ada 4 (empat) macam Withholding Tax yang di potong pada Bank BTN Syariah Malang, yaitu:
1.      Pajak Penhasilan Pasal 4 Ayat 2
2.      Pajak Penghasilan atas Deposito Bagi Hasil
3.      Pajak Penghasilan Pasal 21, dan
4.      Pajak Penghasilan Pasal 23
Di bawah ini akan di bahas tentang cara perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Withholding Tax pada Bank BTN Syariah Malang.
4.2.3 Perhitungan Withholding Tax
1.      PPh Pasal 4 ayat 2
a.       Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
2.    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3.    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 dan angka 2;
4.    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
5.    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Di bawah ini adalah perhitungan Pajak Penghasilan atas renovasi gedung BTN Syariah Malang.
Tabel 7. PERHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT 2 ATAS RENOVASI GEDUNG
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
 Pembayaran Termin I Renov Gedung KCPS Soekarno Hatta Malang
   188,100,000.00
2%
     3,762,000.00
 Pembayaran Termin II Renov Gedung KCPS Soekarno Hatta Malang
   219,450,000.00
2%
     4,389,000.00
 Pembayaran Termin III Renov Gedung KCPS Soekarno Hatta Malang
   188,100,000.00
2%
     3,762,000.00
 Pembayaran Pekerjaan Tambah Renov Gedung KCPS S. Hatta Malang
     43,000,000.00
2%
        860,000.00
 Pembayaran Termin IV Renov Gedung KCPS Soekarno Hatta Malang
     31,350,000.00
2%
        627,000.00
                  Sumber: Data yang diolah

Dengan demikian renovasi gedung yang diadakan oleh BTN Syariah Malang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil, kerena menggunakan tarif sebesar 2% (dua persen).
b.      Untuk persewaan tanah dan/bangunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2002 yaitu Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.
Tabel 8. PERHITUNGAN PPh PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA RUMAH DINAS DAN GEDUNG KANTOR
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
 Sewa Rumah Dinas Juli 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 Sewa Rumah Dinas Agustus 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 BDD Sewa Gedung KCPS Soekarno Hatta
440,000,000.00
10%
44,000,000.00
 Sewa Rumah Dinas September 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 Sewa Rumah Dinas Oktober 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 Sewa Rumah Dinas Agustus 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 Sewa Rumah Dinas Agustus 2010 an. Syahri Hamidi
812,000.00
10%
81,200.00
 Sewa Rudin Kasie Januari 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
812,500.00
10%
81,250.00
 Sewa Rudin Kasie Febebruari 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
812,500.00
10%
81,250.00
 Sewa Rudin Kasie Mararet 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
812,500.00
10%
81,250.00
 Sewa Rudin Kasie April 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
913,000.00
10%
91,300.00
                
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
 Sewa Rudin Kasie Mei 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
913,000.00
10%
91,300.00
 Jasa Pemborongan Renovasi Ruang Toilet
2,430,000.00
10%
243,000.00
 BDD Sewa Gedung KCPS Probolinggo (15/06/2011-15/06/2016)
335,000,000.00
10%
33,500,000.00
 Sewa Rudin Kasie Mei 2011 an. Syahri Hamidi NIP. 5303
          913,000.00
10%
         91,300.00
 BDD Sewa rumah dinas DBM Supporting KCS Malang a.n Syamsul Rizal (NIP.4698) periode 23 Mei 2011 s/d 23 Mei 2012
     21,900,000.00
10%
     2,190,000.00
Sumber: Data yang diolah

  1. Deposito Bagi Hasil
Bagi Hasil adalah bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, atau disebut dengan shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan atas deposito dan bunga tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yaitu tarif Pajak Penghasilannya adalah sebesar 20% (dua puluh persen) yang pengenaan pajaknya bersifat final




Tabel 9. Perhitungan atas Deposito Bagi Hasil
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
 Intervensi BGH Depo SY20765 Juni 2011 an. Perum Jasa Tirta 1
          602,510.00
20%
        120,502.00
Sumber: Data yang diolah

Dari perhitungan Pajak Penghasilan atas Deposito Bagi Hasil di atas diperoleh dari uang yang dimiliki Deposan yang Didepositokan pada BTN Syariah Malang. Uang tersebut oleh pihak Bank digunakan sebagai modal usaha yang dipinjamkan kepada nasabah yang membutuhkan modal untuk usahanya dan oleh Bank, keuntungan dari uang yang dipinjamkan kepada nasabah tersebut akan dibagi dengan Deposan. Besarnya pembagian atas keuntungan tersebut telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak saat melakukan akad. Pembagian hasil usaha tersebut pada Bank Syariah disebut dengan istilah Bagi Hasil.
3.      PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.


Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 ini BTN Syariah malang menggunakan tarif  pajak pasal 17 ayat 1 yaitu tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yaitu:
Tabel 10. TARIF PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
Di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
Di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
Di atas Rp. 50.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)
Sumber: Undang-Undang Perpajakn No. 36 Tahun 2008










Tabel 11. PERHITUNGAN PPh PASAL 21
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
THR Penjaga Malam an. Yufendi S (7062013088)
       1,750,000.00
5%
         87,500.00
THR Pesuruh an. Erik Puja Kusuma (7062011718)
       1,650,000.00
5%
         82,500.00
THR Satpam an. M. ridwan (7062013061)
       2,000,000.00
5%
        100,000.00
Fee Marketing Puncak Dieng an. Wahyu J(7063018920)
       1,497,000.00
5%
         74,850.00
Fee Marketing 283 Tabungan Yayasan Nurja Probolinggo
       1,190,000.00
5%
         59,500.00
Pembayaran Insentif utk TK PT. BKP sesuai surat No. 74/Dir/BKP/HRM-GA/I/2011
       1,509,395.00
5%
         75,470.00
Pembayaran insentif pengemudi non PT. BKP M. 105/LGND/OSD/I/2011
       1,500,000.00
5%
         75,000.00
Insentif Driver an. Rachman Hariyadi (Memo LGND.620/LGND/OSD/V/2011)
          500,000.00
5%
         25,000.00
Insentif Driver an. Priyo Sigit (Memo LGND.620/LGND/OSD/V/2011)
          500,000.00
5%
         25,000.00
Insentif Driver an. Sri Utomo (Memo LGND.620/LGND/OSD/V/2011)
          500,000.00
5%
         25,000.00
Sumber: Data yang diolah
Keterangan:
* Contoh format perhitungan yang sesuai di cantumkan pada lampiran
4.      PPh Pasal 23
                             Pajak Penghasilan Passal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyertaan jasa, atas penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Undang-Undang Perpajakan Nonor 36 tahun 2008 menyebutkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menyebutkan beberapa penghasilan yang tarif PPh nya sebesar 2% yaitu:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; kecuali sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2.
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa menejemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.













Tabel 12. PERHITUNGAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA MOBIL DAN TENAGA KERJA
Keterangan
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(3) X (4)
1
2
3
4
5
 BDD Sewa Mobil L 1722 NT Jul-Sept 2010
     21,450,000.00
   19,500,000.00
2%
   390,000.00
 Biaya Sewa Avanza N1143CM JULI'10 (7063004739)
       5,585,000.00
     5,077,272.73
2%
   101,545.00
 Tagihan Sewa Mobil Operasional N 1143 CM September 2010
       5,585,000.00

2%
   111,700.00
 Tagihan Sewa Mobil Operasional N 1143 CM September 2010
       5,585,000.00

2%
   111,700.00
 BDD Sewa Mobil Operasi City (L1722NT) Oktober - Desember 2010
     21,450,000.00
   19,500,000.00
2%
   390,000.00
 BDD Sewa Mobil Operasi Avanza (B8238ZO)  Oktober - Desember 2010
     14,700,000.00
   13,363,636.36
2%
   267,273.00
 Biaya Sewa Avanza N1143CM November '10 (7063004739)
       5,585,000.00
     5,077,272.73
2%
   101,545.00
 Maintenance Rutin 7 unit Ac 5/11/2010
          500,000.00

2%
    10,000.00
 BDD Sewa 3 Unit Komputer Des 2010 - Agustus 2011
     11,328,000.00
   10,298,181.82
2%
   205,964.00
 Biaya Sewa Avanza N1143CM Desember '10 (7063004739)
       5,585,000.00
     5,077,272.73
2%
   101,545.00
 BDD Sewa Mobil Operasi City (L1722NT) Januari - Maret 2011
     21,450,000.00
   19,500,000.00
2%
   390,000.00
 Honor Loan Admin November 2010
       1,269,935.00
     1,154,486.36
2%
    23,090.00
 Honor Operator 16-30 Nov 2010
          635,066.00
        577,332.73
2%
    11,547.00
 Honor Loan Admin Desember 2010
       1,269,935.00
     1,154,486.36
2%
    23,090.00
 Honor Operator 16-30 Desember  2010
       1,270,134.00
     1,154,667.27
2%
    23,093.00

Tenga Loan
Admin,



Keterangan
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(3) X (4)
1
2
3
4
5
 Biaya Sewa Komputer KCPS Soetta Jan '12 s/d Jan '12
     37,800,000.00
   34,363,636.36
2%
   687,273.00
 Tagihan Sewa Mobil Operasional N 1143 CM Februari 2011
       5,585,000.00

2%
   111,700.00
 BDD Sewa Mbl Op Avanza (B8238ZO)  Januari-April 2011
     14,700,000.00
   13,363,636.36
2%
   267,273.00
 Honor Loan Admin Januari 2011
       1,270,100.00

2%
    25,402.00
 Honor Operator 16-30 Jan 2011
       1,270,100.00

2%
    25,402.00
 Tagihan Sewa Mobil Operasional N 1143 CM April 2011
       5,585,000.00

2%
   111,700.00
 Honor Loan Admin Februari 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
 Honor Operator 16-30 Februari 2011
       1,270,100.00

2%
    25,402.00
 Tagihan Sewa 3 Mobil Operasional (Toyota Avanza) April 2011
     15,585,000.00

2%
   311,700.00
 BDD Sewa 11 Unit Komputer (8 unit KCS dan 3 unit Payment Point)
     35,679,600.00
   32,436,000.00
2%
   699,600.00
 BDD Sewa Mbl Op City (L1722NT) April-Juni 2011
     21,450,000.00
   19,500,000.00
2%
   390,000.00
 Tagihan Sewa 3 Mobil Operasional (Toyota Avanza) Mei 2011
     15,585,000.00

2%
   311,700.00
 Honor Loan Admin Maret 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
 Honor Operator Maret 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
 Honor Funding Assistan 14-31 Maret 2011
          790,955.00
        719,050.00
2%
    15,819.00
 Biaya Sponsorship TK Sena Putra
          500,000.00

2%
    10,000.00
 Tagihan Sewa 3 Mobil Operasional (Toyota Avanza) Juni 2011
     15,585,000.00

2%
   311,700.00
 Tagihan Jasa cleaning Service KCS Mlg Juni 2011
       1,800,000.00

2%
    36,000.00

Keterangan
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(3) X (4)
1
2
3
4
5
Tagihan Jasa cleaning Service KCPS Mlg S. Hatta Juni 2011
       1,800,000.00

2%
    36,000.00
Honor Loan Admin April 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Honor Operator April 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Honor Funding Assistan April 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Honor Loan Admin Mei 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Honor Operator Mei 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Honor Funding Assistan Mei 2011
       1,362,200.00

2%
    27,244.00
Tagihan Sewa 3 Mobil Operasional (Toyota Avanza) Juli 2011
     15,585,000.00

2%
   311,700.00
Tagihan Jasa cleaning Service KCS Mlg Juli 2011
       1,800,000.00

2%
    36,000.00
Tagihan Jasa cleaning Service KCPS Mlg S. Hatta Juli 2011
       1,800,000.00

2%
    36,000.00
BDD Sewa Mbl Op City (L1722NT) Juli-September 2011
     21,450,000.00
   19,500,000.00
2%
   390,000.00
Biaya Promosi (Pameran Perumahan di Matos 29 Juni s/d 3 Juli 2011)
       5,000,000.00

2%
   100,000.00
Sumber: Data yang diolah
Operator dan Founding Assistan yang dimiliki oleh BTN Syariah ini bukanlah pegawai tetap BTN Syariah. Tenaga kerja ini disewa dari penyedia tenaga kerja (outsourcing serice).
Bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 PPh Pasal 23 ayat 1, apabila tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), besarnya tarif  pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 yang dicontohkan seperti di bawah ini.
Tabel 13. PERHITUNGAN PPh PASAL 23 BAGI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MEMILIKI NPWP
Keterangan
DPP (Rp)
Tarif PPh
PPh (Rp)
(2) X (3)
1
2
3
4
 Sponsorship Matos Anniversary
       3,500,000.00
4%
        140,000.00
 Maintanance Nasabah Prima an. Chatalina
       2,365,000.00
4%
         94,600.00
 Biaya Maintenance Komputer Juli 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Maintanance Nasabah Prima an. Chatalina
       2,120,000.00
4%
         84,800.00
 Biaya Maintenance Komputer Agustus 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer September 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer November 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Desember 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Januari 2011
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Febriari 201
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Mret 2011
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer April 2011
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Setting dan Konfigurasi Jaringan Kabel Server Online KCPS S-H
       1,500,000.00
4%
         60,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Mei 2011
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Juni 2011
          500,000.00
4%
         20,000.00
 Biaya Maintenance Komputer Juli 2010
          500,000.00
4%
         20,000.00
                Sumber: Data yang diolah




4.2.4 Pemotongan dan Pelaporan Withholding Tax pada BTN Syariah Malang      
            Di bawah ini adalah Pemotongan Withholding tax yang dilakukan oleh BTN syariah Malang yaitu :
1.   Menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang setiap bulan.
2.   Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal yang terutang untuk setiap masa pajak dan menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan.
3.   memberikan bukti pemotongan  atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
4.2.5 Pelaporan Withholding Tax pada BTN Syariah Malang
            BTN Syariah Malang melakukan penyetoran Withholding Tax-nya maksimal setiap tanggal 10 (sepuluh) ke kantor pos atau bank atau disebut dengan Bank Presepsi yang ditunjuk oleh menteri keuagan sebagai tempat pembayaran pajak dan akan dilaporkan setiap tanggal 20 setiap bulan ke kantor pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Jadi BTN Syariah Malang telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas Withholding Tax-nya sesuai  dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
           


BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Bank Tabungan Negara Syariah adalah adalah salah satu Bank syariah yang ada di Jawa Timur. Bank ini didirikan pada tahun 2005 dibuka 7 Kantor Cabang Syariah (KCS) di kota – kota besar di Indonesia salah satunya yaitu berada di kota Malang. Diawali dengan membuka KCS (Kantor Cabang Syariah) Jakarta berkeyakinan bahwa operasional perbankan yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan dapat mendorong terciptanya stabilitas perekonomian. Bank BTN Syariah merupakan perusahaan yang berfokus pada menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat dan perusahaan ini berorentasi pada pendapatan laba. Beberapa tenaga kerja yang dimiliki oleh BTN Syariah Malang adalah tenaga outsourching seperti : Tenaga Loan Administration, Operator, dan Funding Assistan.
Berdasarkan analisis dan pembahasan hasil penelitian maka dapat dibuat kesimpulan bahwa Withholding Tax pada BTN Syariah Malang ada 4 (empat) macam yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, PPh atas Deposito Bagi Hasil PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Cara perhitungan untuk semu jenis Withholding Tax pada BTN Syariah Malang secara keseluruhan sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini. Pada biaya maintenance BTN syariah menggunakan penyedia jasa yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mana menurut undang-undang perpajakan dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari pada usaha yang memiliki


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Withholding Tax pada BTN Syariah Malang dipotong setiap bulan yang pada tanggal 10 dilakukan pembayaran ke kantor pos atau Bank Prepsi kemudian akan dilaporkan maksimal seetiap tanggal 20 setiap bulan ke kantor pajak.
Perhitungan atas deposito bagi hasil yang ada pada BTN Syariah Malang lebih menggunakan istilah bagi hasil yang mana bagi hasil tersebut akan diberikan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak pada awal prejanjian atau pada Bank-bank syariah perjanjian tersebut disebut dengan akad. Bagi hasil dari deposito adalah produk perbankan yang termasuk objek pajak, jadi atas bagi hasil tersebut dikenakan tarif pajak sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 20%. Dengan demikian dapat disimpulkan untuk semua jenis Withholding Tax yang dipotong pada BTN Syariah Malang sudah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan.









5.2  Saran
Dari kesimpulan di atas dapat disampaikan beberapa saran, yaitu:
1.    Untuk Bank BTN Syariah Malang
Untuk Bank BTN Syariah Malang agar menggunakan semua produk-produk perbankan syariah agar berbeda dengan bank konvensional.
2.    Untuk Penelitian Selanjutnya
Untuk penelitian selanjutnya diharapkan agar bisa mendapatkan contoh perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih lengkap, agar dapat mengetahui secara keseluruhan bagaimana cara perhitungan, pemotongan, pelaporan Withholding Tax pada bank syariah dan khususnya untuk mengetahui perlakuan pajak terhadap produk-produk bank syariah.





3 komentar:

  1. sist, boleh minta alamat email nya?

    BalasHapus
  2. sore sis,kalau boleh tau,cara dapat data-data perusahaan kalau kitanya ga PKL di tmpat yang ingin kita teliti itu apa bisa kita ajukan langsung atau bagaimana ya ? terimakasih
    kalau bisa dibalas ke email saya,lensosr@yahoo.com

    BalasHapus
  3. Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang jatuh karena hutang.

    Ketika saya mencari perusahaan pinjaman swasta yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan tersebut adalah THE WORLD LOAN COMPANY. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan.

    Ya Tuhan, teman-teman yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman tersebut, memperkenalkan saya pada perusahaan terpercaya di mana Ibu Christabel bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu penipuan yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa agunan

    Saya sangat senang Tuhan memakai teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan fashion.

    Jadi saya sarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lain untuk menghubungi
    christabel ibu melalui email: christabelloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (lianmeylady@gmail.com) dan Sety memperkenalkan dan berbicara tentang christabel, dia juga mendapat pinjaman baru dari christabel, Anda juga dapat menghubungi dia melalui emailnya: permatabudiwati@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah berusaha memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirimkan langsung ke rekening mereka setiap bulan.

    Sebuah kata untuk orang bijak sudah cukup

    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan hidup sejahtera dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan baik yang sama dalam hidup Anda.
    Ibu yang baik Christabel Missan Nomor WhatsApp +15614916019

    BalasHapus